Ia menuturkan permohonan Cerai Talak Ustad Abdul Somad yang diajukan di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019.
Muliyas menjelaskan perkara percara ini sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang dilakukan termasuk juga proses mediasi.
“Saat putusan dibacakan hakim hanya dihadiri pengadilan hukum pemohon,” ungkapnya.
Lanjut Ia mengatakan terkait kasus perceraian para pihak masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan percobaan hukum lain.
Sekelumit cerita, diutarakan seseorang yang tidak mau diklaim di Pengadilan Agama Bangkinang, istri yang ditalak Ustad Abdul Somad hadir terlambat pada sidang putusan.
Dengan dikabulkannya permohonan Cerai Talak ini Ustaz Abdul Somad menyandang prediket menduda.
Mantan istri UAS, Mellya Juniarti kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Agama Bangkinang, Jalan Sudirman Bangkinang, Selasa (3/12/2019) membenarkan pengadilan telah memutuskan perkara yang diminta oleh Ustadz Abdul Somad.
“Ya pengadilan sudah membacakan amar putusannya dan kami sudah terlambat tidak hadir saat majelis membacakan putusan,” ujar Mellya Juniarti saat didampingi kuasa hukumnya Nurhasmi, SH.
Kemudian, Mellya mengaku kaget dengan putusan tersebut, karena tanpa hadirnya tergugat tidak hadir dalam persidangan pengadilan langsung memutuskan perkara.
Untuk lebih lanjut tentang banding atau tidaknya, Mellya diserahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum, alasannya mengaku tidak pernah melakukan kesalahan yang melampaui syariat.
Terkait masalah yang dikeluarkan memerlukan zohir yang diberikan Ustadz Abdul Somad atau UAS disetujui, dia tidak mau berkomentar.
“Kalau itu saya tidak ada coment, untuk lebih jelas tanyalah sama ustadz, karena saya termohon,” terangnya. (Red/Cpy)