Tulangbawang (Harian Pilar)
Tiga Terdakwa kasus korupsi di Sekretariat DPRD Tulangbawang, kembalikan kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Tulangbawang.
Jum’at, 12 Maret 2021 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang, berlangsung proses “Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Kasus Tindak Pidana Korupsi di sekretariat DPRD T.A 2018 dan T.A 2019 kepada Kejaksaan Negeri Tulangbawang”
Pengembalian Kerugian negara tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Tulangbawang Husni Mubaroq, S.H., M.H., Kasi Intel Kejari Tulangbawang Leonardo Adiguna, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tulangbawang Hendra D.G., Bangkit B. S., Amsal M. Sihombing dan Ido Andreza serta perwakilan dari BRI Kantor Cabang unit II, Tulangbawang.
Sebelumnya ketiga terdakwa atas nama :
1. Nurhadi, S.H. bin Effendi AZ Nomor: PDS-06/Tuba/12/2020
2. Badruddin, S.E., M.H. bin Hi. Firman Nomor: PDS-05/Tuba/12/2020
3. Syahbari, S.E. bin Ali Basyah Nomor: PDS-04/Tuba/12/2020
Telah disidangkan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di lingkungan Sekretariat DPRD Kab. Tulang Bawang Tahun Anggaran 2018-2019.
Adapun pengembalian Kerugian Keuangan Negara tersebut berjumlah Rp. 921.288.200,- (sembilan ratus dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus Rupiah) dengan rincian :
1. Satu unit mobil minibus merk Honda Jazz GK 1.5 RS CVT tahun 2017 dengan kisaran harga Rp. 212.415.000,- (dua ratus dua belas juta empat ratus lima belas ribu Rupiah) oleh Syahbari, S.E. bin Ali Basyah
2. Pengembalian Uang tunai sejumlah Rp. 708.873.200,- (tujuh ratus delapan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus Rupiah) dengan rincian :
Nurhadi, S.H. bin Effendi AZ (Rp. 8.873.200)
Badruddin, S.E., M.H. bin Hi. Firman (Rp. 100.000.000,-)
Syahbari, S.E. bin Ali Basyah (Rp. 600.000.000,-)
Selanjutnya uang tunai sejumlah Rp. 708.873.200,- (tujuh ratus delapan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus Rupiah) yang dikembalikan oleh para terdakwa, akan dititipkan di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulangbawang di PT. Bank BRI Tbk, cabang unit II Tulangbawang.
Sementara untuk satu unit Mobil merk Honda Jazz, diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang sebagai Barang Bukti (BB).