Tulangbawang (Sbuai.com)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial HP als EW (41), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (15/1/2022) siang di Kelurahan Ujunggunung Ilir, Kecamatan Menggala.
Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena mengatakan, dari lokasi penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,41 gram, plastik klip kosong, kotak rokok kosong merk gudang garam, dan handphone (HP) merk samsung warna putih.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” jelas Anton.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.