Tulang Bawang – (Sbuai.com)
Razia malam hari di Jalan Ethanol Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) Kamis (24/12/2020), Jajaran anggota Polsek Banjar Agung amankan Senjata Tajam (Sajam) dan 6 (enam) unit Sepeda Motor.
“Kamis malam (24/12/2020) kemarin, saya dan 7 (tujuh) Personil Polsek, lakukan Razia di Jalan Ethanol Kampung Tunggal Warga, Kec. Banjar Agung, Tuba dan berhasil menyita 6 Motor, serta mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa sajam berupa Badik”, ungkap AKP Devi Sujana, SH SIK MH., mewakili Kapolres Tuba, Jum’at (25/12/2020).
AKP Devi Sujana mengatakan Razia tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya Balap Liar Sepeda Motor di malam hari. Dan berkat kerjasama Tim, Razia yang berlangsung kurang dari 2 (dua) jam berhasil mengamankan sejumlah kendaraan dan seorang pemuda.
“6 Motor dan RI (22) Pemuda setempat, kedapatan membawa sajam kita amankan dan sekarang di Mapolsek pemeriksaan intensif. Dan sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, sanksi Sajam ini dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. Kemudian untuk Sepeda Motor, itu bisa langsung diambil ke Mapolsek kita, dan Pemiliknya harus membawa Surat-surat resmi seperti STNK dan BPKB”, ungkap AKP Devi Sujana. (Mr/Jn)