Tulangbawang (Sbuai.com)
Gugus tugas penanganan Covid-19 Tulangbawang bersama Aparat Kepolisian akan menerapkan sanksi pidana bagi masyarakat yang tetap ngotot menggelar hajatan hingga larut malam di wilayah Tulangbawang.
Juru bicara gugus tugas penanganan Covid 19 Tulangbawang, Fathoni, mengutarakan, ketetapan peniadaan pesta hajatan hingga malam hari itu ditetapkan berdasarkan arahan Bupati Tulangbawang Winarti, selaku ketua gugus tugas Covid-19 Tulangbawang.
Langkah ini diambil guna mencegah klaster baru penyebaran wabah Covid 19 di Tulangbawang.
Pasalnya, sejak sebulan belakangan, pesta hajatan hingga larut malam mulai marak disejumlah tempat di Tulangbawang.
Bahkan, dalam pesta hajatan itu masyarakat kerap mengabaikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
“Jadi ketetapan ini disepakati mulai berlaku 3 Januari 2021. Jadi selama seminggu kedepan kita masuk tahap sosialisasi kepada masyarakat,” terang Fathoni, Jumat (25/12).
Selain unsur Forkopimda, ketetapan peniadaan pesta hajatan hingga malam hari itu juga disepakati dan diketahui unsur RT hingga RW.
Gugus tugas bersama kepolisian akan menerapkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Akan kita terapkan UU tentang karantina kesehatan. Kami sudah koordinasi dengan Kapolres Tulangbawang terkait penerapan sanksi ini,” terang Fathoni, juru bicara gugus tugas Covid-19 Tulangbawang, Jumat (25/12/2020).
Fathoni menegaskan, dalam Pasal 93 UU Kekarantina Kesehatan diatur mengenai pihak yang menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dikenakan sanksi pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Selain UU karantina kesehatan, masyarakat terancam sanksi sebagaimana tercantum dalam pasal 216 dan 65 KUHP.
Penerapan pasal dalam KUHP itu dimungkinkan jika masyarakat tidak mematuhi perintah petugas dan menghalangi petugas yang menjalankan perintah undang-undang.
“Patroli Satgas akan digalakkan untuk menegakkan aturan ini,” tegas Fathoni. (Mr/Joni).