Tulangbawang Barat – (Sbuai.com)
Bupati Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Umar Ahmad sampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUA-PPAS-P), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD_P) Tahun Anggaran 2020. Penyampaian tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu (19/08/20).
Turut hadir dalam acara tersebut, Fauzi Hasan Wakil Bupati Tubaba, Ketua dan Wakil, beserta Jajaran Anggota DPRD Tubaba. Selanjutnya Forkopimda, Asisten I, II dan III Pemerintah Kabupaten Tubaba, Kepala OPD, serta Tamu undangan lainya.
Dalam sambutannya, Umar Ahmad mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) bersama DPRD dapat melakukan Perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
Dan dalam pelaksanaan RKPD di tahun 2020, ditemukan berbagai kondisi yang layak dijadikan dasar pertimbangan perubahan atas dokumen RKPD tersebut.
“Salah satu dasar dilaksanakanya APBD-P ialah diterbitkanya Perpu No1 tahun 2020 oleh Pemerintah Pusat. Perpu ini memuat tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan /atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan juga adanya PMK 35 / PMK 07 / 2020.”, Tutur Umar Ahmad.
Dangan adanya Ketentuana-ketentuan tersebut, Umar Ahmad berharap kepada DPRD Tubaba dan semua Pihak, agar senantiasa terus berpartisiapsi dalam keberlangsungan Pembangunan di Tubaba.
“Kami berharap Belanja dan Pembiayaan sebagimana dimaksud dalam Document KUA dan PPAS-P yang diajukan, kiranya agar didikusikan dan dibahas oleh Tim Anggaran Pemda Tubaba, Dan Badan Anggaran DPRD”, tutupnya. (Red)