Tulangbawang Barat (Sbuai.com)
Sebanyak 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) disahkan. Pengesahan tersebut dibahas dalam Acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tubaba, Senin (7/12/2020) yang berlangsung di Aula Lantai III Sekretariat DPRD Tubaba.
Bupati Tubaba Umar Ahmad, dan segenap Pejabat Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubaba hadir dalam Rapat tersebut. Diantaranya, yakni Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Tubaba, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Tubaba. Selanjutnya Ketua, Wakil Ketua, dan jajaran Anggota DPRD Tubaba, kemudian Tokoh Adat, dan Tamu undangan lainya.
Dalam sambutanya, Bupati Tubaba Umar Ahmad mengatakan jika ke-5 Raperda yang disahkan tersebut merupakan penggabungan dari pengajuan Pemkab Tubaba, dan Usulan inisiatif DPRD Tubaba.
“Seperti kita ketahui bersama, 5 Raperda yang disahkan pada hari ini merupakan hasil dari pengajuan Pemkab Tubaba sebanyak 3 Raperda. Dan 2 Raperda merupakan Usulan Inisiatif DPRD Tubaba”, kata Umar Ahmad.
Lebih lanjut Dia mengatakan bahwa ke-5 Raperda tersebut merupakan salah satu bentuk upaya Pemerintah dalam pemenuhan hak-hak dasar Masyarakat. Dan sesuai dengan hakekatnya, Raperda yang disahkan tersebut tentunya akan sangat berguna dalam proses pelaksanaan Pembangunan.
“Secara garis besar Ke-5 Raperda yang disahkan hari ini merupakan salah satu bentuk upaya Pemerintah dalam mewujudkan ketentuan Undang-undang. Dengan disahkannya Raperda ini, tentunya ini akan menjadi Payung Hukum yang sangat berguna bagi proses pelaksanaan Pembangunan di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai”, tutur Nya.
Dan adapun Ke-5 Raperda yang disahkan dalam Rapat tersebut diantaranya yakni, 1) Raperda tentang Irigasi, dan 2) Raperda tentang Penyusunan Rencana Pembangunan, Pengembangan Perumahan, dan Kawasan Permukiman Tahun 2019 – 2039. Kemudian 3) Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan 4) Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta 5) Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. (F)
Lima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tubaba Disahkan
Tulangbawang Barat (Harian Pilar)
Sebanyak 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) disahkan. Pengesahan tersebut dibahas dalam Acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tubaba, Senin (7/12/2020) yang berlangsung di Aula Lantai III Sekretariat DPRD Tubaba.
Bupati Tubaba Umar Ahmad, dan segenap Pejabat Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubaba hadir dalam Rapat tersebut. Diantaranya, yakni Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Tubaba, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Tubaba. Selanjutnya Ketua, Wakil Ketua, dan jajaran Anggota DPRD Tubaba, kemudian Tokoh Adat, dan Tamu undangan lainya.
Dalam sambutanya, Bupati Tubaba Umar Ahmad mengatakan jika ke-5 Raperda yang disahkan tersebut merupakan penggabungan dari pengajuan Pemkab Tubaba, dan Usulan inisiatif DPRD Tubaba.
“Seperti kita ketahui bersama, 5 Raperda yang disahkan pada hari ini merupakan hasil dari pengajuan Pemkab Tubaba sebanyak 3 Raperda. Dan 2 Raperda merupakan Usulan Inisiatif DPRD Tubaba”, kata Umar Ahmad.
Lebih lanjut Dia mengatakan bahwa ke-5 Raperda tersebut merupakan salah satu bentuk upaya Pemerintah dalam pemenuhan hak-hak dasar Masyarakat. Dan sesuai dengan hakekatnya, Raperda yang disahkan tersebut tentunya akan sangat berguna dalam proses pelaksanaan Pembangunan.
“Secara garis besar Ke-5 Raperda yang disahkan hari ini merupakan salah satu bentuk upaya Pemerintah dalam mewujudkan ketentuan Undang-undang. Dengan disahkannya Raperda ini, tentunya ini akan menjadi Payung Hukum yang sangat berguna bagi proses pelaksanaan Pembangunan di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai”, tutur Nya.
Dan adapun Ke-5 Raperda yang disahkan dalam Rapat tersebut diantaranya yakni, 1) Raperda tentang Irigasi, dan 2) Raperda tentang Penyusunan Rencana Pembangunan, Pengembangan Perumahan, dan Kawasan Permukiman Tahun 2019 – 2039. Kemudian 3) Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan 4) Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta 5) Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. (Rz/iw)